Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kantor Bupati Kuansing pada Selasa (30/6/2026).
Ruangan yang disegel antara lain ruang kerja Bupati Kuansing Suhardiman Amby hingga ruang kerja Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin.
Baca Juga:
Danantara Tutup 290 BUMN, Rosan Targetkan Cuma Tersisa 300 Perusahaan
Penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain barang bukti elektronik atau BBE serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga:
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, SDN 030325 Simanduma Gelar Berbagai Lomba
Budi menyampaikan OTT di Kuansing diduga berkaitan dengan praktik suap untuk jabatan Sekretaris Daerah.
Setelah operasi tersebut, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
Dari hasil ekspose, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.