WahanaNews.co, Jakarta - Sengketa Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 277 pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dari jumlah itu dua gugatan di antaranya merupakan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPR/DPRD, dua pilpres dan 12 calon anggota DPD," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3/2024) mengutip CNN Indonesia.
Namun, kata Fajar, jumlah perkara perselisihan tersebut belum pasti. Pengajuan permohonan bakal ditelaah oleh MK terlebih dahulu.
"Itu memang belum mencerminkan jumlah perkara ,karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini, sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," jelas dia.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Fajar mengatakan MK mulai melakukan registrasi untuk permohonan gugatan pilpres pada hari ini dan Selasa (26/3/2024). MK juga membuka pendaftaran bagi peserta pilpres yang mau mendaftar sebagai pihak terkait.
Menurut Peraturan MK Nomor 4/2023, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
"Hari ini dan besok adalah tahapan kalau ada capres jadi pihak terkait. Ini kan pemohonnya 01 dan 03, kemungkinan besar 02 kemungkinan besar yang akan jadi pihak terkait," kata Fajar.