Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengumumkan Si Aon ini sebagai tersangka, bersama-sama dengan mitra kerjanya, Achmad Albani (AA) yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
Kuntadi mengungkapkan,Tamron dan Achmad Albani merupakan paket tersangka dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT MCM.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Namun Tamron lebih ‘isimewa’ ketimbang Achmad Albani. Ini terlihat dari Tamron yang namanya tidak tercatat sebagai pemilik CV VIP dan PT MCM.
“TN (Tamron alias Aon) adalah benefit official ownership atau pemilik manfaat atas CV VIP dan PT MCM,” kata Kuntadi, saat mengumumkan tersangka Aon dan Achmad Albani, Selasa (8/2/2024).
Sedangkan Achmad Albani cuma sebagai operator manager dari CV VIP dan PT MCM.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Peran Tamron dalam kasus korupsi terbesar di Indonesia ini adalah CV VIP bekerja sama dengan PT Timah Tbk, pada sekitar 2018. Kerja sama tersebut, merupakan bungkus dari upaya merampok mineral timah di lokasi-lokasi IUP PT Timah di Bangka.
“Kerja sama tersebut berupa sewa-menyewa processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian tersangka TN alias AN (Aon) sebagai benefit official ownership CV VIP memerintahkan bawahannya AA (Achmad Albani) sebagai manager operasional tambang CV VIP menyediakan bijih timah untuk kepentingan produksi PT Timah Tbk,” begitu ujar Kuntadi.
Dalam penyediaan timah untuk PT Timah Tbk tersebut, CV VIP menambang di lokasi IUP PT Timah Tbk. Dan PT Timah Tbk, membeli hasil penyediaan timah dari eksplorasi tambang timah di tambang miliknya sendiri tersebut.