Tamron ini yang juga memerintahkan Achmad Albani untuk membuat sejumlah anak perusahaan dalam melaksanakan kerja sama penambangan dan peleburan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.
Perusahaan-perusahaan boneka itu antara lain CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan SPK yang seolah-olah terdapat kegiatan pengangkutan hasil mineral timah,” kata Kuntadi.
Saat diumumkan tersangka, dari ‘tangan’ Tamron, pun penyidik menyita aset-aset dan uang tunai yang tak sedikit. Saat menggeledah di kediaman Tamron di Bangka Tengah, penyidik Jampidsus menyita uang dan barang lainnya.
Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp.83,8 miliar, dan pecahan dolar Amerika senilai 1,54 juta USD atau setara Rp 24,4 miliar, serta dolar Singapura sebanyak 443,4 ribu SGD atau sekitar Rp 5,21 miliar, juga dolar Australia setotal 1.840 AUD atau senilai Rp 19,2 juta. Dari brankas milik Tamron juga disita logam mulia emas seberat 1.062 gram, atau sekitar 1 Kg.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.