Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyatakan telah menunjukkan bahwa pelebaran jarak pengangkutan tersebut telah diatur dalam tata kerja organisasi (TKO) perusahaan.
Namun auditor BPK disebut berargumen bahwa pelebaran itu melanggar Peraturan Menteri BUMN mengenai pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Energi Baru dari PEP Zona 4, Sumur LBK-030 di Muara Enim Berpotensi Produksi 3.073 BOPD
“Waktu kami tanyakan kepada auditor BPK Peraturan menterinya yang mana yang dilanggar, beliau mengatakan bahwa mengenai transparansi karena hanya diberikan kepada mitra usaha tertentu,” kata Dion.
Pihak terdakwa kemudian membantah pernyataan tersebut dengan memperlihatkan dokumen tender invitation yang disebut telah diberikan kepada seluruh mitra usaha Pertamina.
“Auditor BPK berkelit lagi bahwa yang ngomong itu ahli pengadaan barang dan jasa. Pada saat diperiksa ahli pengadaan barang dan jasa, ahli pengadaan barang dan jasa bilang bahwa itu tidak melanggar,” jelas Dion.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Catatan Penting dari YLKI dan FKBI
Atas dasar itulah, Agus dan Sani mempertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban auditor BPK melalui langkah hukum.
“Sehingga kami menyoroti sekali, ini auditor BPK bekerja secara serampangan. Dan kami lagi mengkaji bagaimana cara meminta pertanggungjawaban pekerjaan auditor BPK yang secara serampangan sehingga menimbulkan korban,” tegas Dion.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Jumat (13/2/2026).