Agus Purwono dan Sani Dinar masing-masing dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan adanya tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Baca Juga:
Pertamina Rombak Direksi, Mega Satria Jadi Direktur Keuangan
Kerugian keuangan negara disebut mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,4 triliun.
Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 atau Rp171,9 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM serta illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau sekitar 2,6 miliar dollar AS.
Jika ditotal, nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285,1 triliun.
Baca Juga:
BPBD Kota Gunungsitoli Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Pertamina dan Bagikan Tali Asih ke YPKB
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.