WahanaNews.co | Naas nian nasib Bakti Thaslim, Direktur PT Mestika Sawit Intijaya.
Kendati sudah melunasi seluruh kreditnya kepada PT Sejahtera Bank Umum sejak 11 Februari 2000, namun hingga detik ini ia belum juga mendapatkan kembali aset yang ia jaminkan, yakni sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di Jalan Ir Haji Juanda, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Ketua Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Periode 2014-2019 Meninggal Dunia
“Jangankan kembali, bahkan jejak dari keberadaan sertifikat itu pun tak jelas. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sangat abai, bahkan cenderung lalai, dalam menangani persoalan ini,” kata Wetmen Sinaga SE SH MH, kuasa hukum Bakti Thaslim, dalam keterangannya kepada WahanaNews, Sabtu (16/10/2021).
Ihwal Perkara
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
Melalui keterangan tertulisnya, Wetmen memaparkan ihwal perkara yang kini tengah merundung kliennya.
Alkisah, melalui Akta Perjanjian Kredit Nomor 0137/FB/97 tanggal 3 Maret 1997 dan Akta Nomor 06 tanggal 31 Mei 1999, yang dibuat di hadapan notaris Sartono Simbolon SH di Medan, Direktur PT Mestika Sawit Intijaya, Bakti Thaslim, mendapatkan fasilitas kredit dari PT Sejahtera Bank Umum (SBU) dengan jaminan tanah dan bangunan di Jalan Ir Haji Juanda Nomor 33, Medan, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Djati.
Kemudian, 11 Februari 2000, Bakti Thaslim melunasi seluruh utang-utangnya kepada PT SBU, sebagaimana amanat Akta Nomor 06 tanggal 31 Mei 1999 tadi.