Menariknya, laporan kekayaan terbaru setelah Dadan menjabat sebagai Kepala BGN tidak tercantum dalam data yang tersedia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, setiap penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan LHKPN secara berkala setiap tahun dalam periode pelaporan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
Di sisi lain, Dadan memilih merespons pencopotannya dengan menyatakan bahwa pergantian pejabat merupakan kewenangan penuh Presiden.
"Beliau paham betul yang terbaik untuk melaksanakan program kerja yang dicanangkan," kata Dadan.
Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang diberikan selama memimpin BGN selama satu setengah tahun terakhir.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie, Unggahan Menohok Frank Hutapea Jadi Sorotan
Menurutnya, jabatan sebagai Kepala BGN merupakan amanah yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan akan diemban.
"Insyaa Allah Beliau akan sukses memimpin bangsa Indonesia dan membawa kesejahteraan pada seluruh masyarakat," katanya.
Dadan turut menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik S Deyang yang kini dipercaya memimpin BGN menggantikannya.