Penyidikan resmi diumumkan KPK pada Sabtu (9/8/2025) sebagai langkah awal mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Dua hari setelah penyidikan diumumkan, KPK membeberkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Pada Senin (11/8/2025), lembaga antikorupsi tersebut juga memutuskan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna mendukung proses penyidikan.
Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penting terjadi beberapa bulan kemudian ketika KPK menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka IM dan DS
Pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri telah resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Namun setelah penetapan tersangka tersebut, Yaqut mengajukan upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.