Sementara itu, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK mengumumkan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan pencegahan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Perkembangan lain terjadi setelah KPK menerima hasil audit resmi terkait kerugian negara akibat perkara tersebut.
Pada Jumat (27/2/2026), KPK mengumumkan telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menghitung kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Hasil audit tersebut kemudian diumumkan secara resmi beberapa hari kemudian.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka IM dan DS
KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya diputuskan oleh pengadilan.
Pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama tersebut.