"Saya berbicara sebagai advokat dan, dalam Undang-Undang Advokat, saya dilindungi berbicara dalam menjalankan tugas, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata Ronny.
"Laporan begini harusnya ditolak karena UU Advokat dan putusan MK memastikan advokat tidak boleh dituntut baik secara pidana dan perdata," imbuhnya.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Lebih lanjut, Ronny menyebut pendapatnya di muka umum harus dimaknai sebagai advokat. Tak hanya itu, kata Ronny, pendapatnya juga menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
"Pendapat saya harus dimaknai dalam tugas saya sebagai advokat, juga ini menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD dan, setelah menjadi produk jurnalistik, ranahnya menjadi soal pers dan itu bagian dari UU Pers yang lex specialis itu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Selasa (16/8) kemarin, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bharada E, Ini Pesan Deolipa Yumara pada Mantan Kliennya Itu
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny.
"Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun aja ke mana ke bawah ke dasarnya itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," tuturnya.