WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mendadak mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang setelah jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp100 juta yang disebut berasal dari dana proyek.
Perkara tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Dikecam Usai Video Lawas Viral, Gus Miftah Berencana Temui Yati Pesek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana kepada Gus Miftah saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Nama Gus Miftah muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki Martin yang memuat keterangan mengenai adanya pemberian uang yang bersumber dari dana proyek.
Dalam persidangan, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga:
Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa kepada Dheki dalam persidangan, Senin (13/7/2026).
Pertanyaan tersebut diajukan jaksa untuk memastikan identitas penerima dana yang dimaksud dalam BAP.
"Iya," jawab Dheki.