Setelah itu, Nur Hidayat diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng.
Menurut Dheki, dalam pembicaraan tersebut Nur Hidayat mengaku bekerja di bawah arahan Sudewo.
Baca Juga:
Dikecam Usai Video Lawas Viral, Gus Miftah Berencana Temui Yati Pesek
"Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang," imbuh Dheki.
Perkara yang disidangkan merupakan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) dengan nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta.
Baca Juga:
Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Selain perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.