WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah operator telekomunikasi menekankan, istilah kuota internet hangus dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tidaklah tepat.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Baca Juga:
82 Perjalanan KA Dibatalkan Akibat Tanggul Jebol dan Air Pasang
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).
Layanan Internet Bukan Barang yang Dimiliki Permanen
Sementara itu dari pihak Indosat, layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen oleh pelanggan. Machdi Fauzi yang merupakan perwakilan Indosat sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses.
Baca Juga:
Pria Ini Berhasil Dapat Makan Gratis 1.000 Kali, Hasil Tipu Aplikasi 2 Tahun
Paket internet, kata Machdi, merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan. Dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan.
"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi.
Ikut Regulasi Pemerintah