Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Baca Juga:
82 Perjalanan KA Dibatalkan Akibat Tanggul Jebol dan Air Pasang
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.