Sementara itu, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience yang mewakili XL menyatakan bahwa layanan internet yang diberikan mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi ketat.
Ia juga senada dengan pihak Indosat, yang menyebut bahwa kuota internet bukan merupakan barang yang dapat dimiliki pelanggan.
Baca Juga:
82 Perjalanan KA Dibatalkan Akibat Tanggul Jebol dan Air Pasang
"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca.
Kuota internet, jelas Sukaca, merupakan bagian dari sistem pentarifan (billing system) yang menentukan hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, kuota tidak dapat diklasifikasikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.
XL juga menegaskan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh perusahaan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.
Baca Juga:
Pria Ini Berhasil Dapat Makan Gratis 1.000 Kali, Hasil Tipu Aplikasi 2 Tahun
"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca.
Gugat Skema Kuota Internet Hangus
Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.