WahanaNews.co, Indramayu - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menganggap proses pembacaan dakwaan terhadapnya oleh JPU kurang tepat. Terdakwa Panji mendadak melontarkan interupsi kepada majelis hakim.
Melansir detikJabar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas terdakwa Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama dan ujaran bohong. Sidang perdana itu pun berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Namun, sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Panji Gumilang tiba-tiba menyentuh mik, dan meminta izin kepada majelis hakim. Hal itu sontak membuat pembacaan dakwaan oleh JPU sesaat terhenti.
"…(suara kurang jelas) Kemudian dakwaannya salah. Sayang," kata-kata interupsi Panji Gumilang, Rabu (8/11/2023).
"Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan, Begitu bisa dipahami, ya silahkan?," kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan maksud terdakwa.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya selang beberapa menit, Panji Gumilang kembali mengutarakan interupsinya kepada majelis hakim.
"Yang ini diulang lagi di ulang lagi. Yang sudah di sampaikan sudah," kata-kata interupsi Panji Gumilang.
"Supaya dakwaan itu yang sudah ya sudah supaya tidak diulang lagi," permintaan terdakwa Panji Gumilang.
Dari interupsi itu, majelis hakim melakukan diskusi dengan menanyakan kepada pihak penasihat hukum terdakwa dan JPU.
Bahwa dalam dakwaan banyak kalimat atau paragraf yang sama dengan paragraf sebelumnya. Meski memang hal itu disesuaikan dengan dakwaan.
Selain itu, majelis hakim juga menghitung dari jumlah puluhan lembar dakwaan itu jika dibacakan bisa menghabiskan waktu sekira 5 sampai 6 jam.
Setelah itu terpantau, majelis hakim kemudian memutuskan agar JPU kembali meneruskan pembacaan dakwaan. Dengan mempertimbangkan paragraf atau kalimat pokok.
[Redaktur: Alpredo Gultom]