Sementara itu, untuk perkara kerumunan Petamburan jaksa
menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA
Tanah Abang Sukana.
Rizieq sendiri didakwa telah melakukan penghasutan untuk
menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan
putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq
telah didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai
menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan
simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.