WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang praperadilan Ustaz Yahya Waloni Senin (20/9) hari ini. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri .
"Rekan-rekan media diinformasikan bahwa tanggal 20, hari Senin September akan digelar sidang praperadilan Ustaz Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pukul 09.00 WIB," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (19/9).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Sidang perdana praperadilan ini merupakan tak terimanya Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Praperadilan ini untuk menguji sah tidaknya prosesnya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Ustaz Dr Yahya Waloni oleh Kepolisian RI," jelasnya.
Kepolisian pun menilai apa yang dilakukan Yahya Waloni merupakan haknya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Dasar penangkapan Yahya, atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu. [dhn]