WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nikita Mirzani kembali memanas dalam persidangan kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025), ketika Nikita adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyela pertanyaan kuasa hukumnya kepada saksi, Fitria.
Baca Juga:
BCA Tanggapi Protes Nikita Mirzani Soal Data Rekening yang Dibuka di Persidangan
Fitria diketahui pernah menjadi pengguna kosmetik yang dijual oleh Reza Gladys, dan kuasa hukum Nikita menanyakan detail pemakaian produk tersebut.
“Pertanyaan berikutnya, setelah Anda membeli itu kemudian, memakai berapa lama Anda pakai untuk produknya?” tanya kuasa hukum Nikita Mirzani kepada Fitria.
Namun pertanyaan itu langsung disela oleh JPU karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara pemerasan.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Semprot Saksi Bank soal Bocornya Data Rekening di Persidangan
“Ini kan soal skincare, soal produk, coba Anda baca lagi dakwaan Anda, Jaksa,” balas kuasa hukum Nikita dengan nada emosional.
Hakim Ketua Kairul Saleh kemudian mencoba menenangkan ketegangan dengan meminta bukti ditunjukkan agar persidangan bisa terus berjalan.
Ketegangan berlanjut ketika salah satu JPU meminta Nikita untuk diam karena dianggap mengoceh, yang membuat Nikita langsung marah.
“Dari awal sidang nyerocos mulu. Lama-lama gue enggak bisa diam, nyerocos mulu,” ujar Nikita dengan suara tinggi.
Majelis Hakim menilai sikap Nikita Mirzani tidak sopan dan mengingatkan untuk menjaga ketertiban di ruang sidang.
“Terdakwa diam! Dari awal majelis sudah mengingatkan. Semua lewat majelis, jangan saling sahut-sahutan. Ini bukan pasar,” tegas Kairul Saleh.
“Kalau jaksa nyerocos mulu, dimarahi juga ya, Yang Mulia. Saya sudah tahan-tahan terus ini,” kata Nikita.
JPU sempat membalas ucapan Nikita, yang kembali memancing kemarahan majelis.
“Sekali diingatkan, diam! Baik penuntut umum maupun terdakwa,” tegas Kairul Saleh.
Akhirnya hakim berhasil menenangkan suasana, meminta semua pihak fokus pada jalannya sidang, dan persidangan kembali berjalan dengan tanya jawab terhadap Fitria.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]