Rizieq sendiri sudah menjalani sidang dakwaan dan pembacaan
eksepsi atas kasus-kasus yang menjeratnya selama ini.
Dia didakwa oleh jaksa atas kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung dan kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Atas kasus-kasus tersebut, Rizieq turut didakwa pasal
berlapis. Salah satunya, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama
10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1)
dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.