Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menegaskan bahwa meski ada laporan yang dicabut, pihaknya tetap akan memprosesnya untuk memastikan kepastian hukum.
Presiden Jokowi sendiri melaporkan kasus tudingan ijazah palsu ini pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan dalam kronologi pelaporan, tercantum lima nama: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Baca Juga:
Polemik Ijazah Palsu dan Isu Pemakzulan, Jokowi Tuding Ada 'Orang Besar' Membackup
Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik mencakup sebuah flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah berikut legalisasi, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan akademik milik Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, pasal-pasal yang disangkakan mencakup Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui.
Subdit Keamanan Negara juga menerima laporan serupa lainnya yang kini tengah dianalisis untuk kejelasan hukum lebih lanjut, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaku tetapi juga penghasut yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Baca Juga:
Hadiri Reuni UGM, Jokowi Bongkar Detail Skripsi hingga KKN di Boyolali
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.