Silfester sendiri dilaporkan ke Mabes Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017 karena dianggap menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui pernyataan publik saat aksi orasi.
Saat itu, Silfester membantah telah memfitnah, dan menyebut bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa yang sedang dihadapi kala itu.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya kepada media pada Senin (29/5/2017).
Kasus ini kemudian berproses secara hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan akhirnya Silfester divonis bersalah dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Belakangan, Silfester mengklaim bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah membaik dan menyebut telah terjadi perdamaian, bahkan menyatakan telah beberapa kali bertemu langsung dengan JK.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau Milik Aceh, Kemendagri Buka Data Baru yang Mengejutkan
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ungkapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa menurutnya tidak ada lagi masalah hukum karena semua proses telah ia jalani dengan baik.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” pungkasnya.