Ia kemudian sedikit mengisahkan pengalamannya saat menjalani tahapan-tahapan sebelum resmi menjadi pengacara.
“Sebelum menjadi anggota Peradi pada tahun 2018, saya menjalani proses magang dulu di beberapa kantor pengacara di Jakarta, serta mengikuti PKPA (Pendidikan Kursus Profesi Advokat). Setelah itu, barulah saya mendapatkan hak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat, dan lulus lalu diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kisah Singal.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Jadi, lanjutnya, langkah untuk menjalani profesi pengacara itu sebenarnya sangatlah tidak mudah, dengan senantiasa dijejali soal Kode Etik Advokat di masing-masing tahapannya.
Maka, ia pun kemudian memaklumi munculnya keraguan di kalangan masyarakat terhadap profesi pengacara Razman Arif Nasution.
“Wajarlah kalau kemudian masyarakat menjadi ragu, apakah Razman tidak melalui dulu proses-proses itu yang disyaratkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga terkesan abai dan kurang menyelami makna-makna dari Kode Etik Advokat?” kata Singal, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila ini.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
Dalam pandangannya, advokat itu adalah officium nobile alias profesi terhormat.
Namun, jelasnya, kehormatan itu tidaklah muncul secara begitu saja, melainkan didasari oleh kepribadian advokat sendiri yang harus senantiasa memegang teguh kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan, di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik.
“Antara lain, karena profesi advokat berada sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, maka kita pun tentu harus saling menghargai di antara teman sejawat,” tandasnya.