"Keputusan ini dilakukan secara bulat, hadir dari DPP dan seluruh DPD KAI," lanjut Petrus.
"Apa yang telah dilakukan oleh saudara Razman Arif Nasution dianggap telah mencederai, selain Kongres Advokat Indonesia, juga profesi advokat. Sehingga, apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat," terangnya.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: Sulit Dicabut!
Terkait pencabutan SK Razman sebagai advokat, Petrus menyatakan bahwa keputusan itu diambil KAI setelah meneliti data-data yang bersangkutan.
"Secara resmi, dalam SK kami, nomor dua, mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat, karena dia ketika menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia. Setelah diteliti data-datanya, disimpulkan bahwa SK-nya (sebagai advokat) harus dicabut," papar dia.
Bahkan, menurut Petrus, pemecatan ini pun tidak menutup kemungkinan bisa menjerat Razman Arif Nasution ke ranah hukum.
Baca Juga:
Razman Nasution Tak Lagi Total Bela Vadel, Ini Alasannya
Hanya saja, ia tidak bisa memberi penjelasan secara detail terhadap publik.
"Tentunya banyak alasan yang tidak akan kami buka. Intinya, teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat," kata Petrus.
"Apakah dia mau pindah organisasi atau apa pun, urusan dia," imbuhnya.