Apalagi, imbuhnya, pada saat mengucap Sumpah Profesi pun, tersirat di sana bahwa setiap pengacara mengakui dan akan senantiasa patuh terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
“Singkatnya, Kode Etik Advokat adalah hukum tertinggi bagi setiap pengacara dalam menjalankan profesinya. Maka, bila seorang pengacara sudah tak lagi hirau terhadap keberadaan Kode Etik Advokat tersebut, wajarlah bila kemudian profesinya pun menjadi dipertanyakan,” pungkas Singal Situmorang.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Penjelasan KAI
Diberitakan sebelumnya, pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution, dipecat secara tidak hormat oleh KAI.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
Langkah KAI itu muncul di tengah sederet badai yang menerpa Razman gegara perselisihannya dengan sejumlah artis, rekan seprofesi, hingga mantan kliennya.
Pemecatan Razman Arif Nasution ini telah disampaikan secara resmi oleh pihak KAI.
Petrus Bala Pattyona mewakili DPP KAI dalam menyampaikan keputusan pemecatan Razman Arif Nasution tersebut.