“Nah, cukup itu saja dulu,” ucapnya.
Pernyataan tersebut bukan kali pertama disampaikan Noel dalam persidangan perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Baca Juga:
KPK Bawa Dua Koper dari Ruko Pemkot Madiun Terkait Fee Proyek
Pada sidang sebelumnya, Noel juga sempat menyinggung adanya keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat dalam perkara yang menjeratnya.
“Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam perkara ini, Noel bersama pihak lain didakwa menerima uang hasil pemerasan senilai Rp6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Fakta tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan perdana kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam dakwaan disebutkan Noel secara pribadi menerima uang sebesar Rp3.365.000.000.