WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk menghentikan spekulasi di luar ruang sidang dan memusatkan perhatian pada pembuktian perkara melalui fakta-fakta yang disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Noel yang menyebut adanya partai politik berinisial K dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
KPK Bawa Dua Koper dari Ruko Pemkot Madiun Terkait Fee Proyek
“Di luar forum sidang ya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK mengimbau terdakwa untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara serius dan proporsional.
“Kami tentu mengimbau ya kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif,” ujar Budi.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
Budi menyatakan bahwa setiap informasi tambahan terkait perkara pemerasan tersebut seharusnya disampaikan langsung dalam forum persidangan agar memiliki nilai hukum.
“Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK,” ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa keterangan yang muncul di persidangan akan menjadi bahan penilaian jaksa untuk kemungkinan pengembangan perkara.
“Untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau untuk pengembangan penyidikan nantinya,” kata Budi.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut adanya keterlibatan satu partai politik berinisial K dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat dirinya.
“Tadi kan sudah ada K-nya kan,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia mengaku tidak ingin membuka identitas partai tersebut lebih jauh dalam pernyataannya kepada awak media.
“Enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” kata Noel.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai ciri partai yang dimaksud, Noel kembali menahan diri untuk memberikan keterangan detail.
“Partainya ada K-nya,” ujar Noel.
Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan belum ingin mengungkap lebih jauh.
“Nah, cukup itu saja dulu,” ucapnya.
Pernyataan tersebut bukan kali pertama disampaikan Noel dalam persidangan perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Pada sidang sebelumnya, Noel juga sempat menyinggung adanya keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat dalam perkara yang menjeratnya.
“Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam perkara ini, Noel bersama pihak lain didakwa menerima uang hasil pemerasan senilai Rp6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Fakta tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan perdana kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam dakwaan disebutkan Noel secara pribadi menerima uang sebesar Rp3.365.000.000.
Selain uang tunai, Noel juga didakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.
Jaksa menyatakan bahwa seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]