"Mereka karena sudah kecanduan judi online, lalu memaksakan diri menggunakan uang satuan," jelasnya.
Atas temuan ini, Danpuspom memperingatkan seluruh prajurit untuk segera menghentikan aktivitas judi online. Jika masih ada yang melanggar, maka sanksi yang lebih berat akan diberikan.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
"Intinya, kalau mereka terus mengulangi perbuatannya, maka hukumannya akan lebih berat," tegasnya.
Sebelumnya, Danpuspom TNI menyebutkan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi terkait keterlibatan dalam judi online.
Pernyataan ini menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan ada 97.000 personel TNI/Polri terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga:
PLN UID Kalselteng Salurkan Dukungan Pendidikan untuk Anak Berprestasi TNI-POLRI 2024
Namun, menurut data TNI, jumlah prajurit yang terlibat hanya sekitar 4.000 orang.
"Panglima TNI telah menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat dalam judi online, dan proses hukum sudah dijalankan," kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada prajurit bervariasi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan proses pidana.