WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020. Selain Indra, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
"Total ada tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Aek Raso Tapteng Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
Setyo belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya. Ia menjelaskan bahwa saat ini KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebelum mengambil langkah penahanan.
"Para tersangka belum ditahan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP," lanjutnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan markup harga dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Alexander Marwata, sempat mengonfirmasi adanya indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Sita 65 Lahan Milik Petani
"Sepertinya ada markup harga dalam pengadaan ini," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Namun, Alexander belum merinci besaran anggaran yang mengalami markup. Ia menyebut bahwa harga yang digunakan dalam proyek ini diduga jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.
Proyek ini disebut memiliki nilai total sekitar Rp 120 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya. Namun, ia kemudian mencabut gugatan tersebut tanpa memberikan alasan lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]