WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal pengadaan laptop di Kemendikbudristek kian mengemuka. Proyek digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi langkah maju dunia pendidikan justru diselimuti aroma korupsi.
Nilainya tidak main-main: hampir Rp10 triliun!
Baca Juga:
16 Titik Serentak Luncurkan Sekolah Garuda, Arah Baru Pendidikan Nasional Menuju Generasi Emas
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pihak penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Salah satu yang diperiksa adalah ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk sejak 2011.
Perusahaan ini diketahui merupakan salah satu vendor pengadaan perangkat digital untuk program pendidikan.
Baca Juga:
Nilainya Triliunan Rupiah, KPK Didesak Bongkar Jejaring Korupsi Google Cloud di Era Nadiem Makarim
“ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (19/6/2025).
Selain pihak swasta, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek:
1. INRK, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2022
2. AW, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Tahun 2022
3. HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021
4. KR, PPK Direktorat SD Tahun Anggaran 2022
5. ERO, ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020
Tak hanya itu, dua orang dari PT Surveyor Indonesia turut diperiksa, yakni RR sebagai Project Manager dan ACW sebagai Asesor.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022,” lanjut Harli.
Kasus ini sendiri baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 38.
Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek,” kata Harli.
Angka kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan. Namun, total anggaran pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan diperkirakan mencapai Rp9,9 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]