Saat ini, lanjut Artanto, Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokok.
"Hak lainnya apabila sudah inkrah pengadilan, yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok. Jika PTDH maka dipecat dan tidak terima gaji dari kepolisian," ungkap dia.
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Aipda Robig saat ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno dalam sidang di Semarang, Selasa (8/4), menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis.
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat
"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Terdakwa, lanjut dia, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.