WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aipda Robig Zaenudin belum dipecat dan masih menerima gaji kepolisian.
Anggota Polri tersebut menjadi terdakwa penembak siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) hingga tewas.
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Namun, gaji yang diterima pria yang mulanya anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hanya sebesar 75 persen.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto. Artanto mengatakan selama proses hukum berjalan dan terdakwa belum dipecat, hak-hak Robig sebagai polisi tetap diberikan namun dikurangi.
Pernyataan itu dia sampaikan guna merespons pertanyaan publik di media sosial mengenai status Aipda Robig.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat
"Untuk Aipda Robig masih menjadi anggota Polri. Ada beberapa hak yang dikurangi. Pertama dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4) seperti dikutip dari detikJateng.
Artanto menjelaskan Robig sudah menjalani sidang kode etik dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hanya saja, Robig mengajukan banding sehingga putusan belum inkrah.
"Yang bersangkutan masih mengikuti sidang di peradilan, pascaperadilan pidana selesai akan lanjutkan kode etik. Diharapkan putusan dari inkrah sidang peradilan pidana untuk menguatkan sidang banding," tuturnya.
Saat ini, lanjut Artanto, Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokok.
"Hak lainnya apabila sudah inkrah pengadilan, yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok. Jika PTDH maka dipecat dan tidak terima gaji dari kepolisian," ungkap dia.
Aipda Robig saat ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno dalam sidang di Semarang, Selasa (8/4), menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis.
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Terdakwa, lanjut dia, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Hasil visum terhadap korban Gamma diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka tembak di bagian panggul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]