"Iya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya berapa, ininya berapa, saya langsung disampaikan bahwa ini kami bawa dengan total nilai segini," terang Ronny.
Lebih lanjut, jaksa juga mendalami uang sejumlah Rp100 juta yang diminta Ronny dari Zarof. Ronny menjelaskan uang itu untuk pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar pada 2024.
Baca Juga:
6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun
"Minta Rp100 juta itu untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Untuk keperluan pencalegan pak," jawab dia.
Senada, istri Zarof yang bernama Dian Agustiani juga mengaku tidak mengetahui asal-usul uang triliunan dan emas 51 kilogram dimaksud.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Manusia Silver Gasak Emas dan Dijual Rp 350 Ribu
"Tidak tahu," jawab Dian.
Dian mengaku tidak mengetahui gaji suaminya saat masih bekerja di MA. Dian menuturkan menerima uang bulanan dari suaminya sebesar Rp20 hingga Rp30 juta per bulan.
"Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya yang mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat, berapa penghasilannya?" tanya jaksa.