"Iya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya berapa, ininya berapa, saya langsung disampaikan bahwa ini kami bawa dengan total nilai segini," terang Ronny.
Lebih lanjut, jaksa juga mendalami uang sejumlah Rp100 juta yang diminta Ronny dari Zarof. Ronny menjelaskan uang itu untuk pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar pada 2024.
Baca Juga:
Warganya Diminta Setop Beli Emas, India Jadi Korban Perang AS-Iran
"Minta Rp100 juta itu untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Untuk keperluan pencalegan pak," jawab dia.
Senada, istri Zarof yang bernama Dian Agustiani juga mengaku tidak mengetahui asal-usul uang triliunan dan emas 51 kilogram dimaksud.
Baca Juga:
Yayasan Jaga Ginjal Indonesia dan Yayasan Berbagi Cahaya Imlek Bagikan Telur Rebus di RSPAD
"Tidak tahu," jawab Dian.
Dian mengaku tidak mengetahui gaji suaminya saat masih bekerja di MA. Dian menuturkan menerima uang bulanan dari suaminya sebesar Rp20 hingga Rp30 juta per bulan.
"Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya yang mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat, berapa penghasilannya?" tanya jaksa.