Dengan dilaksanakannya eksekusi, pemerintah menegaskan status kawasan tersebut kini berada di bawah penguasaan negara sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun demikian, pemerintah belum mengungkap secara rinci bentuk pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan ke depan.
"Ini adalah aset negara, barang milik negara. Maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Setneg Menang di PN Jakpus – Pontjo Sutowo Menang di PTUN
Chandra menegaskan setiap langkah pemanfaatan lahan pasca-eksekusi nantinya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 mengenai pengelolaan aset negara.
"Bagaimana pelaksanaan selanjutnya, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini, ya," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.