WahanaNews.co | Partai Golkar mengungkapkan mengubah aturan soal masa jabatan presiden atau kepala negara merupakan suatu hal yang bisa dilakukan, asalkan melalui mekanisme konstitusi.
Demikian Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Melchias Markus Mekeng sebagaimana, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Adian: 3 Menteri Bahas Perpanjangan Jabatan Presiden, Kok Jokowi yang Didemo?
“Yang tidak bisa diubah hanya Kitab Suci. Di luar itu, semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi," kata Mekeng.
Dalam keterangannya, Mekeng menjelaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden merupakan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Kendati demikian, Mekeng tidak menjelaskan secara rinci masyarakat yang dimaksud mendukung masa perpanjangan jabatan kepala negara atau presiden.
Baca Juga:
Cermati Gaya Komunikasi Jokowi, Insis Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Berpotensi Terjadi
Ia hanya menuturkan, Partai Golkar sebagai partai politik akan merespons permintaan itu.
“Namun hal ini tentu harus melibatkan semua parpol di parlemen dan unsur DPD, bagaimana sikap PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS dan DPD. Partai Golkar siap membahas sesuai mekanisme konstitusi,” ujarnya.
Mekeng yang merupakan Anggota Komisi XI DPR itu lebih lanjut menilai, Pemilu yang dilaksanakan pada 2024 berpotensi mengganggu membuat defisit ekonomi semakin dalam.