WahanaNews.co, Jakarta – Soal terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso yang bebas hari ini, Minggu (18/8), Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) buka suara.
Kabag Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan pembebasan bersyarat Jessica sesuai peraturan.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam rilis resmi, Minggu (18/8/2024).
Deddy juga menyebut Jessica telah berkelakuan baik selama menjalani pidana berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga:
Pengacara Eks Terpidana Jessica Wongso Ungkit Tak Ada Autopsi di Kasus Kopi Sianida
Jessica ditahan pada Juni 2016 karena kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban.
Dia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Lalu pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
[Redaktur: Alpredo Gultom]