WahanaNews.co | Penyidikan laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diberhentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik menganggap Laporan itu adalah bagian dari upaya menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kini pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan balik Putri Candrawathi soal dugaan laporan palsu.
Kamaruddin mengatakan pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan berupa dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan.
Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.
"Ya di tanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.