WahanaNews.co, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko terancam dengan terpilihnya formasi lima pimpinan dan anggota dewas baru KPK.
Pasalnya, kata dia, para calon pimpinan KPK dan dewas yang terpilih setelah proses fit and proper test di Komisi III DPR itu ternyata--bisa dikatakan--berlatar belakang aparat penegak hukum institusi lain.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Menurut Abdul, keterpilihan tersebut memberikan gambaran buruk bagi perkembangan independensi lembaga antirasuah.
“Keterpilihan personil komisioner KPK 2024-2029 adalah gambaran buruk bagi perkembangan independensi penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujarnya dalam sebuah perbincangan aplikasi pesan kepada melansir CNN Indonesia, Jumat (22/11).
Abdul meyakini hal tersebut karena latar-latar belakang para calon pimpinan KPK yang terpilih di DPR itu semuanya berasal dari institusi penegak hukum yang menjadi alasan terbentuknya lembaga antirasuah itu pascareformasi 1998.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Para personil komisioner terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbangan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK, " kata Abdul.
"Yaitu lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan pemberantasan korupsi (kepolisian dan Kejaksaan)," tambahnya.
Sebagai organisasi independen negara, KPK resmi berdiri pada 2002 lalu lewat UU 30/2002. Namun, cikal bakalnya sudah muncul sejak pascareformasi setelah lahir UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor.