Untuk menyelamatkan independensi lembaga terdepan pengawalan tindak pidana korupsi itu, Abdul berpendapat bahwa peranan masyarakat sangat dibutuhkan. Ia menyampaikan, masyarakat harus selalu kritis dalam mengawal KPK.
"Masyarakat Indonesia terutama yang concern dengan pemberantasan korupsi harus terus mengawal KPK, masyarakat harus terus kritis jika diperlukan bisa menggunakan upaya hukum, praperadilan misalnya,"
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Menurutnya, sejumlah upaya seperti pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dapat dilakukan untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut.
"Tidak mustahil ini juga jadi bagian dari pengawalan terhadap eksekutif. Karena itu juga tidak mustahil melakukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan hasil pemilihan ini ke pengadilan," kata Abdul.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyangkal tudingan dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia (TII) bahwa pemilihan calon pimpinan serta anggota dewas KPK periode 2024-2029 sudah dikondisikan.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan publik dapat melihat proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar sebelum proses pemilihan oleh pihaknya.
"Saya berpendapat sebaliknya. Publik bisa melihat sendiri proses pemilihan capim dan cadewas berlangsung sangat demokratis," kata Habib lewat sambungan telepon, Kamis (21/11).
Menurutnya, suara yang diperoleh dari voting akan cenderung sama pada orang tertentu apabila ada pengkondisian, sedangkan perolehan suara saat itu cukup variatif.