WahanaNews.co, Denpasar - Polda Bali buka suara dan menjelaskan tentang video viral di media sosial, terkait istri seorang oknum perwira TNI AD berinisial AP (34) yang ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, dan ditahan karena melaporkan suami yang diduga selingkuh.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menerangkan video viral berjudul "Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar," itu tidak benar alias hoaks.
Baca Juga:
Pergoki Istri Berhubungan Intim, Suami di Mura Malah Ditusuk
"Itu tidak benar atau hoaks," kata Jansen, saat dikonfirmasi Minggu (14/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Kombes Jansen mengatakan bahwa memang benar ada penangkapan tersangka AP berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 21 Januari 2024.
Namun, menurutnya, dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru pihak Polresta Denpasar, Bali, masih memberikan tenggang waktu, karena saat penangkapan di SPBU Cibubur, Jawa Barat tanggal 4 April 2024 lalu, tersangka meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
Baca Juga:
Alasan Orang Selingkuh padahal Rumah Tangganya Baik-baik Saja
Kemudian, saat sampai di rumahnya terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka. Orang tua AP keberatan anaknya dibawa polisi dengan alasan tersangka AP punya balita dan masih menyusui.
Mereka tidak berkenan anaknya dibawa serta meminta agar menunggu sampai datang kuasa hukum untuk mendampingi tersangka pada saat penangkapan.
"Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu tanggal 6 April 2024," ujarnya.