Berangkat dari situasi tersebut, masih
kata Kepala BPHN, Kementerian Hukum dan HAM RI selaku pemrakarsa RUU KUHP
berkomitmen untuk memberikan gambaran yang terang mengenai substansi pengaturan
sekaligus menjawab tentang isu krusial yang mengemuka beberapa waktu
belakangan.
Sepanjang semester I tahun ini,
Kementerian Hukum dan HAM RI telah menggelar 11 kali diskusi publik yang
tersebar di berbagai kota, termasuk di kota Manado, dengan
harapan dapat menjaring masukan sekaligus mengakomodir berbagai kekhususan di
setiap daerah untuk memperkaya substansi pengaturan.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
"Segala jenis kontribusi, baik dalam
bentuk pertanyaan maupun saran akan kami catat sebagai masukan-masukan demi
terbentuknya RUU KUHP yang lebih baik," kata Kepala
BPHN.
Mengamini Kepala BPHN, Wakil Menteri
Hukum dan HAM RI, Prof Eddy OS Hiariej, mengatakan, kondisi negara Indonesia yang multikultur dan
multietnik diakuinya cukup menyulitkan bagi Tim Perumus dan Tim Penyusun untuk
mengakomodir berbagai kekhususan dan keunikan tersebut menjadi pengaturan yang
bersifat nasional.
Perjuangan bangsa kita memiliki RUU
KUHP sendiri harus tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Sekjen Kemenkumham : Alhamdulillah
Sebab, RUU KUHP ibarat simbol
peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi
prinsip nasionalisme dan mengapresiasi partisipasi masyarakat.
"Pemerintah membuka ruang diskusi
seluas-luasnya. Sumbangsih pemikiran akan dicatat sebagai gagasan dan masukan
yang amat sangat berharga," pungkas Wamenkumham. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.