Lembaga negara yang dimaksud oleh Al Araf itu seperti Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengetahui komitmen calon mengenai HAM dan pemberantasan korupsi,juga ICW untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, muncul beberapa nama yang disebut-sebut berpotensi menggantikan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, yang memasuki masa pensiun, November 2021.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Salah satunya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa.
Andika disebut oleh beberapa anggota Komisi I DPR, seperti Effendi Simbolon, dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, dan Fraksi Demokrat Syarief Hasan, juga mendukung langkah Andika menjadi Panglima.
Kedua, Kepala Staf TNI AL (KSAL), Laksamana Yudo Margono.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Yudo dinilai punya potensi besar jika Presiden dan DPR menggunakan pendekatan normatif.
Pendekatan itu mengacu pada Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI, yang mengamanatkan jabatan Panglima dijabat secara bergantian antarmatra.
Saat ini, Panglima TNI dijabat Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara.