WahanaNews.co, Makassar - Sebanyak enam anggota polisi Polres Konawe Selatan diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait permintaan uang damai Rp50 juta ke guru honorer Supriyani.
"Iya tiga dari Polres dan tiga dari Polsek, sementara masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh kepada wartawan, Rabu (30/10).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami keterlibatan anggota polisi lewat kepala desa terkait dugaan permintaan uang damai saat proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
"Semua saksi-saksi diperiksa. Kades sudah dipanggil untuk klarifikasi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak ada intervensi kepada saksi-saksi, termasuk Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito pada saat pemeriksaan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Tidak ada penekanan. Saya tidak ada kepentingan di sini," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara guru honorer Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Permintaan uang damai itu mulai dari Rp50 juta hingga uang Rp15 juta agar tidak ditahan.