Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, dalam prosesnya, proposal itu diduga disusun tidak sesuai dengan nilai wajar alias mengalami mark up.
Amsal tercatat mengajukan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Baca Juga:
Skandal RPTKA Rp135 Miliar, Delapan ASN Kemenaker Hadapi Tuntutan
Dalam dokumen perkara, disebutkan biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Dugaan mark up mencuat setelah dilakukan analisis oleh ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kasus Karo Bikin Heboh, Amsal Sitepu Diseret Tipikor Meski Desa Mengaku Puas
Dari hasil perhitungan mereka, biaya pembuatan satu video profil desa dinilai seharusnya berada di angka Rp 24,1 juta. Selisih biaya ini kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Perbedaan perhitungan itu disebut muncul dari sejumlah komponen, seperti konsep ide, penggunaan peralatan (clip on/microphone), proses editing, hingga dubbing.
Namun di persidangan, jaksa dan auditor menyebut ide, konsep, sampai editing diduga nilainya Rp0 atau tidak ada harganya pada RAB.