"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden hanya dapat dilakukan melalui sidang pleno apabila usulan tersebut diajukan oleh setidaknya sepertiga anggota dewan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sulit Dimakzulkan, Pengamat Ungkap Alasannya
Selain itu, usulan tersebut hanya dapat terealisasi jika dua pertiga anggota dewan hadir dalam sidang pleno dan menyetujuinya.
Oleh karena itu, Mahfud berpendapat bahwa wacana tersebut sulit untuk diwujudkan dalam waktu dekat ini, mengingat membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang.
"Wacana ini tidak akan selesai dalam waktu satu tahun, terutama dalam situasi seperti sekarang, dan kemungkinan besar tidak akan tuntas hingga berakhirnya pemilu," jelasnya.
Baca Juga:
Tanggapi Isu Pemakzulan Jokowi, Luhut: Apa yang Mau Dimakzulkan?
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.