WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespons putusan majelis hakim yang membebankan restitusi para korban perkosaan Herry Wirawan kepada negara. Dia memandang hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Merujuk pada Pasal 1 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara,” ungkap Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Dalam kasus tersebut, Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. Diketahui sebelumnya, selain memvonis Herry dengan pidana seumur hidup, majelis hakim PN Bandung juga membebankan restitusi terhadap 13 korban Herry kepada Kementerian PPPA senilai Rp 331.527.186.
Meski demikian, Bintang menyatakan, saat ini Kementerian PPPA masih menunggu putusan inkrah terkait dengan penetapan restitusi tersebut. Kementerian PPPA juga sedang melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.
Tak lupa, Bintang juga menyampaikan, Kementerian PPPA menghormati vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Herry. Dia berharap vonis tersebut dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kasus tersebut.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
“Kementerian PPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum),” imbuhnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di PN Bandung, Selasa (15/2/2022), dari kanal Youtube PN Bandung.
“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Hery Wirawan. [rin]