WahanaNews.co | Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Muradi, minta agar proses peradilan Ferdy Sambo, dikawal dengan baik, karena pada 3 tahapan sebelumnya, sepak terjang yang dilakukan ‘kakak asuh’ untuk membantu Sambo gagal total.
Muradi menjelaskan, ada empat tahapan dalam proses peradilan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dari keempat proses, ‘kakak asuh’ tersebut diduga sudah bermain, yakni mulai dari proses penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo.
“Ada empat tahapan nih, pertama, mereka sempat ramai soal penetapan tersangka FS, akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (21/9/2022).
“Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH.”
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelah gagal pada dua tahapan tersebut, lanjut Muradi, mereka mencoba ‘bermain’ dengan mengajukan banding.
“Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak. Sekarang tahapan yang terakhir ini juga agak khawatir kalau tidak dikawal betul,” tambahnya.
Saat presenter Sapa Indonesia Malam, Aiman Witjaksono, bertanya untuk menegaskan, apakah para ‘kakak asuh’ tersebut bermain sejak tahapan pertama, Muradi menyebut ia melihatnya seperti itu.