WahanaNews.co | Konstruksi reklame tanpa izin yang tengah dibangun di Pintu Masuk Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan hingga saat ini belum dilakukan penyegelan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta.
Spanduk memanjang puluhan meter bertuliskan Bamus Betawi 1982 jadi ‘selimut’ konstruksi reklame tanpa izin itu.
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Di lokasi konstruksi, reklame bermasalah itu masih tetap berdiri di kawasan kendali ketat Kuningan meski Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Arifin tengah memberikan konfirmasi bahwa pekerjaannya sudah dihentikan.
“Pekerjaannya sudah dihentikan dan penanggung jawabnya belum datang,” ujar Arifin menjawab konfirmasi WahanaNews.co, melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Senin (30/10) lalu.
Hari ini, Selasa, 7 November, WahanaNews.co mencoba melakukan konfirmasi lagi kepada Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, apakah benar konstruksi reklame di Epicentrum itu punya Bamus Betawi, kenapa spanduk memanjang bertuliskan Bamus Betawi 1982 jadi ‘selimut’ konstruksi reklame itu? Supaya tidak terlihat publik? Apa tindakan terkini dari Satpol?
Baca Juga:
Tak Jalankan Fungsi Tertibkan Reklame Ilegal, Oknum Pol PP DKI Diduga Terima ‘Upeti’?
Hingga berita ini dinaikkan, Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin belum memberikan jawaban atas konfirmasi WahanaNews.co tersebut.
Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung.
Dengan berlakunya Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka reklame konvensional yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di kawasan kendali ketat.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.