"Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini. Kami ambil Youtube dari salah satu TV nasional," kata Ronny.
Ronny mengatakan bahwa pelaporan ke Dewas KPK itu atas nama Kusnadi.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
"Karena beliau [Kusnadi] yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," jelas Ronny.
"Di sini terlihat sekali menjebak. Karena Saudara Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi, atau sebagai statusnya sebagai apa," imbuhnya.
Ronny menyebut pihaknya berpandangan bahwa yang dilakukan penyidik KPK itu telah melanggar kode etik berat. Lebih lanjut, Ronny menyebut tidak ada surat penyitaan yang diberikan kepada Kusnadi oleh penyidik.
Baca Juga:
Kantor KPU Jakut Diteror OTK, Dilempari Bangkai dan Tulisan Ancaman
"Jadi perlu kita sampaikan, tidak ada surat yang disampaikan," kata dia.
Dalam laporan ini, tim penasihat hukum memakai Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.
Buku yang disita berisi strategi PDIP